Korespondensi dan Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010

Bimtek serta Diklat mengenai Korespondensi serta Tata Naskah Dinas berdasar pada Permendagri Nomer 54 Tahun 2009 serta Nomer 55 Tahun 2010
Tata naskah dinas ialah pengendalian info tercatat yang mencakup penataan type, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, serta penyimpanan naskah dinas, dan alat yang dipakai dalam kedinasan. Naskah dinas ialah info tercatat menjadi alat komunikasi kedinasan yang dibikin serta/atau dikeluarkan oleh petinggi yang berkuasa. sedang Korespondensi ialah penyampaian tujuan lewat surat dari satu pihak pada pihak lainnya bisa atas nama jabatan pada suatu perusahaan/organisasi serta bisa atas nama perorangan (individu).

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Pekerjaan sama-sama mengirim surat oleh perorangan atau oleh organisasi dimaksud surat menyurat atau korespondensi. Pihak yang ikut serta dimaksud koresponden. Di dunia birokrasi pemerintahan daerah, keseharian kita ditempatkan pada pekerjaan-pekerjaan yang tetap terkait dengan naskah dinas, baik itu membuat surat, mengarsipkan surat serta lain-lainnya hingga didapat administrasi naskah dinas yang baik.

Artikel Terkait  : http://tokoiklan.web.id/review/teknik-penyusunan-sop-ulp-k-l-d-i/

Jika administrasi naskah dinas telah baik, jadi diinginkan bisa memberi dukungan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk sampai tujuan itu, jadi butuh dikerjakan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah yang lalu dengan legalitas di perkuat dengan Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomer 54 Tahun 2009 mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Serta Permendagri No 55 Tahun 2010 mengenai Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

READ  Diklat / Bimtek Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah Untuk Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK