Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Bimtek/Diklat mengenai Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Dengan penuh pertimbangan jika Pegawai Negeri Sipil yang diangkat serta ditugaskan dengan penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, butuh dikasihkan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan nya. Pada tanggal 20 November 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah tanda-tangani Ketentuan Presiden Nomer 102 thn 2017 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Menurut Perpres ini, untuk pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja di stop jika Pegawai Negeri Sipil yang disebut, dijadikan jabatan struktural, jabatan fungsional lainnya, atau sebab hal-hal lain yang menyebabkan pemberian tunjangan di stop sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang laku.

READ  Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial